Kita sering sekali mendengar kata etika
dan pelanggaran etika dalam kehidupan sehari-hari lebih seringnya mendengar
dari televisi tanpa kita ketahui apa dari arti kata etika itu sendiri.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang
berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan
erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu
“Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau
cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu
moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika
adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Berdasarkan pengertian etika di atas kita
bisa tahu bahwa ada saja orang yang melanggar etika. Salah satu contoh
pelanggara etika yang terjadi adalah pelanggaran etika yang dilakukan oleh
Asmadinata, dimana Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan
secara tidak hormat kepada hakim ad hoc tipikor, Asmadinata. Sanksi berat
diberikan kepada Asmadinata karena hakim ini telah menemui seorang ‘broker’
atau makelar kasus. Alasan pemecatan menurut Pimpinan sidang MKH, I Made Tara,
ialah karena Asmadinata telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
hakim. Kasus Asmadinata berawal dari kasus korupsi Ketua DPRD Grobogan yang
ditangani oleh Asmadinata dan beberapa hakim lainnya- di Pengadilan Tipikor
Semarang. Asmadinata dihubungi oleh Kartini Marpaung (seorang hakim ad hoc)
untuk bertemu dengan Heru Krisbandono (hakim ad hoc tipikor Pontianak). Pada
pertemuan pertama, Heru meminta tolong kepada Asmadinata untuk membebaskan
tersangka kasus korupsi yang ditanganinya. Namun, Asmadinata mengaku menolak
permintaan ini. Setelah itu, terjadi pertemuan kedua di sebuah hotel. Pada
pertemuan itu, Asmadinata tak segera menghindar dari Heru. Padahal, dalam
pertemuan pertama, dia sudah mengetahui bahwa Heru adalah sebuah broker
(makelar) kasus untuk perkara DPRD Grobogan. Lalu, pada 9 Agustus 2012, setelah
dua kali pertemuan dengan Heru, digelar rapat permusyawaratan hakim untuk kasus
Ketua DPRD Grobogan. Pada rapat ini majelis hakim telah sepakat menghukum sang
Ketua DPRD. Namun, begitu rapat selesai, Asmadinata mengajukan dissenting
opinion (DO) atau pendapat berbeda. Asmadinata berpendapat bahwa terdakwa
seharusnya bebas.
Kasus dari hakim Asmadinata di atas
merupakan salah satu pelanggaran etika profesi dimana etika profesi adalah
sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan
sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral
dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan
manusia. Selain tempat untuk mendapatkan orientasi kritis yang berhadapan
dengan berbagai suatu moralitas yang membingungkan fungsi etika juga untuk
menunjukan suatu keterampilan intelektual yakni suatu keterampilan untuk
berargumentasi secara rasional dan kritis orientasi etis ini diperlukan dalam
mengambil suatu sikap yang wajar dalam suasana pluralisme. Etika dan etiket
adalah hal yang menyangkut perilaku manusia. Namun, kedua-duanya memiliki perbedaan
seperti, etika selalu berlaku walaupun tidak ada saksi mata, bersifat jauh
lebih absolut atau mutlak, memandang manusia dari segi dalam, memberi norma
tentang perbuatan itu sendiri. Sedangan etiket hanya berlaku dalam pergaulan, etiket
tidak berlaku saat tidak ada orang lain atau saksi mata yang melihat, bersifat
relatif, hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja, dan etiket menyangkut
cara suatu perbuatan harus dilakukan oleh manusia.
Pelanggaran etika dapat terjadi karena
beberapa faktor yaitu kebutuhan individu, tidak ada pedoman, perilaku dan
kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi, lingkungan yang tidak etis,
perilaku dari komunitas. Berdasarkan contoh di atas faktor penyebab pelanggaran
etika profesi dapat terjadi karena perilaku dan kebiasaan individu yang
terakumulasi dan tak dikorekasi, lingkungan yang tidak etis dan perilaku dari
komunitas. Sanksi dari pelanggaran etika dapat berupa sanksi sosial yaitu
sanksi yang diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak
berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan
kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang
diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb,
pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
Selain sanksi sosial juga ada sanksi hukum yaitu sanksi yang diberikan oleh
pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang
dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana
ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP. Sanksi yang diberikan berdasarkan
contoh pelanggaran etika di atas yaitu berupa sanksi hukum yang diberikan oleh
pihak berwenang karena pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat
dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas
bahwa pelanggaran etika tersebut adalah pelanggaran etika profesi. Etika
profesi merupakan bagian dari jenis etika sosial. Secara umum etika dibagi
menjadi dua yaitu etika umum yang berisi
prinsip serta moral dasar dan etika khusus atau etika terapan yang berlaku
khusus. Etika khusus dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
Kemudian etika sosial dibagi lagi menjadi etika keluarga, etika profesi, etika
politik, dan etika lingkungan hidup. Sebenarnya ada dua macam lagi etika yang
harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia,
yaitu etika deskriptif dan etika normatif. Etika deskriptif, yaitu etika yang
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan
apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan
tentang prilaku atau sikap yang mau diambil. Sedangkan etika normatif yaitu
etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang
seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan
kerangka tindakan yang akan diputuskan. Jadi, dengan adanya etika diharapkan
kita mampu mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi
semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
Sumber:
0 komentar:
Catat Ulasan