ETIKA PROFESI



Kita sering sekali mendengar kata etika dan pelanggaran etika dalam kehidupan sehari-hari lebih seringnya mendengar dari televisi tanpa kita ketahui apa dari arti kata etika itu sendiri. Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. 

Berdasarkan pengertian etika di atas kita bisa tahu bahwa ada saja orang yang melanggar etika. Salah satu contoh pelanggara etika yang terjadi adalah pelanggaran etika yang dilakukan oleh Asmadinata, dimana Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat kepada hakim ad hoc tipikor, Asmadinata. Sanksi berat diberikan kepada Asmadinata karena hakim ini telah menemui seorang ‘broker’ atau makelar kasus. Alasan pemecatan menurut Pimpinan sidang MKH, I Made Tara, ialah karena Asmadinata telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kasus Asmadinata berawal dari kasus korupsi Ketua DPRD Grobogan yang ditangani oleh Asmadinata dan beberapa hakim lainnya- di Pengadilan Tipikor Semarang. Asmadinata dihubungi oleh Kartini Marpaung (seorang hakim ad hoc) untuk bertemu dengan Heru Krisbandono (hakim ad hoc tipikor Pontianak). Pada pertemuan pertama, Heru meminta tolong kepada Asmadinata untuk membebaskan tersangka kasus korupsi yang ditanganinya. Namun, Asmadinata mengaku menolak permintaan ini. Setelah itu, terjadi pertemuan kedua di sebuah hotel. Pada pertemuan itu, Asmadinata tak segera menghindar dari Heru. Padahal, dalam pertemuan pertama, dia sudah mengetahui bahwa Heru adalah sebuah broker (makelar) kasus untuk perkara DPRD Grobogan. Lalu, pada 9 Agustus 2012, setelah dua kali pertemuan dengan Heru, digelar rapat permusyawaratan hakim untuk kasus Ketua DPRD Grobogan. Pada rapat ini majelis hakim telah sepakat menghukum sang Ketua DPRD. Namun, begitu rapat selesai, Asmadinata mengajukan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda. Asmadinata berpendapat bahwa terdakwa seharusnya bebas.

Kasus dari hakim Asmadinata di atas merupakan salah satu pelanggaran etika profesi dimana etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Selain tempat untuk mendapatkan orientasi kritis yang berhadapan dengan berbagai suatu moralitas yang membingungkan fungsi etika juga untuk menunjukan suatu keterampilan intelektual yakni suatu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil suatu sikap yang wajar dalam suasana pluralisme. Etika dan etiket adalah hal yang menyangkut perilaku manusia. Namun, kedua-duanya memiliki perbedaan seperti, etika selalu berlaku walaupun tidak ada saksi mata, bersifat jauh lebih absolut atau mutlak, memandang manusia dari segi dalam, memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Sedangan etiket hanya berlaku dalam pergaulan, etiket tidak berlaku saat tidak ada orang lain atau saksi mata yang melihat, bersifat relatif, hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja, dan etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan oleh manusia.

Pelanggaran etika dapat terjadi karena beberapa faktor yaitu kebutuhan individu, tidak ada pedoman, perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi, lingkungan yang tidak etis, perilaku dari komunitas. Berdasarkan contoh di atas faktor penyebab pelanggaran etika profesi dapat terjadi karena perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikorekasi, lingkungan yang tidak etis dan perilaku dari komunitas. Sanksi dari pelanggaran etika dapat berupa sanksi sosial yaitu sanksi yang diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama. Selain sanksi sosial juga ada sanksi hukum yaitu sanksi yang diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP. Sanksi yang diberikan berdasarkan contoh pelanggaran etika di atas yaitu berupa sanksi hukum yang diberikan oleh pihak berwenang karena pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa pelanggaran etika tersebut adalah pelanggaran etika profesi. Etika profesi merupakan bagian dari jenis etika sosial. Secara umum etika dibagi menjadi dua yaitu  etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar dan etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus. Etika khusus dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Kemudian etika sosial dibagi lagi menjadi etika keluarga, etika profesi, etika politik, dan etika lingkungan hidup. Sebenarnya ada dua macam lagi etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia, yaitu etika deskriptif dan etika normatif. Etika deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil. Sedangkan etika normatif yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Jadi, dengan adanya etika diharapkan kita mampu mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.




Sumber:






0 komentar:

Catat Ulasan

 

Welcome © 2010. Design By: SkinCorner | Provided By Free Blogger Templates | Freethemes4all.com