Etika
dalam sebuah profesi mensyaratkan bahwa seseorang harus mempunya keahlian sesuai
dengan profesinya. Etika dalam profesi jelas perlu pelatihan yang meliputi
komponen spiritual, teknologi, intelektual, dan emosional yang signifikan.
Karena keempat komonen ini merupakan karakteristik profesional yang bertugas
utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut bidang keahliannya yang
rata-rata tidak diketahui atau dipahami orang awam.
Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam
kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan
seni pergaulan manusia, etika ini kemudian direalisasikan dalam bentuk aturan
(code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip
moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat
untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum dinilai
menyimpang dari kode etik. Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan
kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses
pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam
menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat
dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sesama profesi sendiri.
Etika profesional
bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan untuk mengatur
perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Kode
Etik Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) terdiri atas 4 bagian, yaitu Prinsip
Etika, Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika, dan Tanya Jawab. Kode Etik
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akutan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Selain itu dengan
adanya etika profesi akuntan sebagaimana salah satu prinsip kode etik IAI ini
membuat setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
Seberapa pentingnya
etika profesi akuntansi berdasarkan penjabaran di atas, menurut saya sangat
penting dan sangat diperlukan. Etika dihubungkan dengan profesi karena orang
yang profesional bukan hanya intelektual dan teknologinya saja yang handal tapi
dia bisa diandalkan juga spirit dan kontrol emosinya sehingga setiap berbuat
dia akan mempunyai suatu padangan yang baik. Kode etik profesi dalam hal ini
jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di
sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan
keahlian. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi
yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan
pencarian nafkah biasa yang tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan
ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya lagi respek maupun kepercayaan
yang pantas diberikan kepada para pekerja profesional ini.
Sumber: