PEREKONOMIAN INDONESIA
PORTFOLIO PASAR MODAL
(CAPITAL MARKET)
PORTFOLIO PASAR MODAL
(CAPITAL MARKET)
Kelas 1EB18
Kelompok
II :
- Deasy Paramitha
- Devita Indriani
- Diah Kartika Sari
- Dini Fasya Putri
- Dony Agung Prakoso
- Eka Sri Damayanti
- Ester Valentin
- Esther Marietha
- Fahreza Domas Sabam
- Febriluthfiana Iswari
A.
PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) adalah pasar yang memfasilitasi penerbitan dan perdagangan
surat berharga keuangan seperti saham (stock) dan obligasi (bond)
dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai
tambahan dana atau untuk memperkuat modal perusahaan. Penerbitan
surat berharga dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum atau sering disebut go
public. Di pasar modal terdapat beragam jenis surat
berharga. Masing-masing surat berharga memiliki karakteristik tingkat
keuntungan dan risiko yang berbeda-beda. Ada surat berharga yang menjanjikan
keuntungan besar. Ada pula yang menjanjikan keuntungan kecil dengan risiko yang
kecil pula. Umumnya, semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan semakin besar
pula risikonya. Beberapa jenis surat berharga yang populer di pasar modal
antara lain saham, obligasi, dan reksa dana.
·
JENIS-JENIS PASAR
INDIKATOR PASAR
|
PASAR UANG
|
PASAR MODAL
|
PASAR TENAGA KERJA
|
PASAR KOMODITAS
|
Jangka Waktu
|
Jangka Pendek
|
Jangka Panjang
|
Jangka Panjang
|
Jangka Menengah
|
Barang Dagangan
|
•
Sertifikat Bank Indonesia
(SBI)
• Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
|
• Saham
•
Obligasi
•
Reksa Dana
• Dan Lain-lain
|
Pasar Faktor Produksi
|
Kopi, minyak nabati,
dan hasil alam lainnya
|
Hasil
|
Bunga
|
• Dividen
• Capital Gain
|
• Upah
• Bunga
|
Laba
|
Pelaksana
|
Bank Indoneasia
|
• Perusahaan Efek
• Bursa Efek
|
Penyelenggara Pasar
Tenaga Kerja
|
Bursa Berjangka
|
Peranan
|
Peranti Operasi Pasar
|
Alternatif Pendanaan
dan Alternatif Investasi bagi pemilik modal
|
Peningkatan Produksi
|
Alternatif Perdagangan
dan Alternatif Investasi bagi pemilik modal
|
B. SEJARAH PASAR MODAL DI INDONESIA
Pasar modal telah lama ada di Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan berdirinya Bursa Efek pertama yang dibentuk oleh
pemerintah Hindia Belanda di Batavia pada tahun 1912.
Perkembangan pasar modal Indonesia dapat
dikelompokkan kedalam beberapa periode yaitu :
1. Masa Penjajahan
2. Masa Orde Lama
3. Masa Orde Baru
4. Masa Reformasi hingga saat ini
MASA
PENJAJAHAN
Pada abad ke 19 dalam upaya meningkatkan perekonomian indonesia, pemerintah Hindia Belanda membangun perkebunan
secara besar-besaran di Indonesia. Perkembangan perkebunan dan perdagangan pada umumnya memerlukan
pembiayaan
yang cukup besar. Salah satu sumber pendanaan diperoleh dari para penabung yang
sebagian besar adalah orang-orang Belanda. Untuk menghimpun dana tersebut pengusaha-pengusaha
Hindia Belanda mendirikan Vereniging Voor de Effecten di Batavia dan
sekaligus memulai perdagangan Efek pada tanggal 14 Desember 1912.
Efek yang diperdangkan pada masa itu adalah saham/obligasi, dengan semakin berkembangnya pasar modal Batavia
tersebut, kemudian Bursa Efek dibuka
juga di Surabaya pada tanggal 11 Januari 1925 dan di Semarang pada tanggal 1 Agustus 1925.
Ketika suhu politik di Eropa meningkat pada awal tahun 1939 pemerintah Hindia
Belanda memusatkan perdagangan Efek di Jakarta dan menutup Bursa Efek di
Semarang dan Surabaya. Ketika perang Dunia II berkecamuk, Bursa Efek di Jakarta juga ditutup pada tanggal 10
Mei 1940.
MASA ORDE LAMA
1.
Pada tahun
1949 pemerintah Hindia Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia.
2. Pada tahun 1950 pemerintah menerbitkan Obligasi
Republik Indonesia serta mendorong keinginan untuk mengaktifkan kembali Bursa
Efek Indonesia dengan tujuan untuk mencegah mengalirnya Efek-efek keluar negeri.
3. Pada tahun 1958 kegiatan bursa terhenti akibat
inflasi dan keadaan perekonomian tidak menentu.
MASA ORDE BARU
1. Perekonomian Indonesia pada oerde lama mengalami
tingkat inflasi sebesar 650 % pada tahun 1966, kemudian mengalami penurunan menjadi 24,75 % pada tahun 1969 saat mulai dicanangkan Rencana Pembangunan Lima
Tahun I (REPELITA I).
2. Pada tahun 1976 pemerintah mengaktifkan kembali
Pasar Modal Indonesia yang didahului dengan dibentuknya Badan Pelaksana Pasar
Modal, Badan Pembina Pasar Modal, dan PT Danareksa melalui Keppres No.52 Tahun
1976 yang mempunyai fungsi dan tugas
membina dan mengatur pelaksanaan teknis pasar modal.
3. Pada tanggal 10 agustus
1977 Pasar Modal Indonesia secara resmi diaktifkan kembali yang ditandai dengan
adanya perdagangan saham PT Semen Cibinong.
4. Pada tahun 1995 peluncuran jakarta Automated
Trading System (JATS) sebuah sistem
perdagangan otomatis yang menggantikan sistem perdagangan manual pada tanggal
22 Mei 1995.
MASA ORDE REFORMASI HINGGA SAAT INI
Sepanjang era ini terdapat beberapa pencapaian
antara lain; penerapan sistem perdagangan tanpa warkat (scripless tranding),
percepatan sistem penyelesaian (settlement)
dari empat
hari (T+4), sistem perdagangan jarak jauh (remote trading), pengembangan beragam jenis surat berharga lainnya.
C. PENGGABUNGAN BEJ DAN BES MENJADI BEI
Kebijakan Untuk menggabungkan Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sudah
menjadi harapan lama oleh pemerintah yaitu dalam hal ini Bapepam-LK (Badan Pelaksana Pasar Modal –Lembaga keuangan).
Gagasan pengabungan
ini memiliki alasan logis untuk di terapkan yaitu :
1.
Pasar Modal
Indonesia termasuk yang tertinggal di bandingkan dengan bursa-bursa negara
lain.Baik dari jumlah kapitalisasi,jumlah emiten,produk investasi,serta masih
rendahnya kompetisi investor lokal yang ikut bermain
2.
Keinginan
untuk menciptakan pasar modal yang kuat dan mampu bertarung dengan bursa lain.
3.
Fenomena
penggabungan berbagai bursa di seluruh dunia karna ingin menciptakan efisiensi
dalam menghadapi persaingan global
4.
Harapan
mentri keuangan Sri Mulyani Indrawati yaitu menjadikan BI sebagai wadah yang
dapat membangkitkan semangat,menciptakan atau menggunakan pasar saham sebagai
ajang membangun ekonomi indonesia yang lebih baik.
Lembaga managemen Universitas Indonesia sebagai
konsultan independen untuk melakukan study kelayakan terhadap dampak positif
dan negatif jika kedua bursa tersebut di gabungkan lembaga managemen
Universitas Indonesia menyimpulkan bahwa ada 3 metode yang dapat dilakukan yaitu :
1. Merger
2. Konsolidasi
3. Akuisisi
Merger
Merger adalah
proses penggabungan dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri
dengan nama perseroannya, sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan
kekayaannya dimasukkan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger dibagi menjadi
tiga, yaitu :
1. Merger horizontal, yaitu merger yang dilakukan oleh usaha sejenis.
Misal, dua perusahaan benang.
2. Merger vertikal, yaitu merger yang terjadi antara perusahaan yang
saling berhubungan. Misal, perusahaan benang dengan perusahaan kain.
3. Konglomerat, yaitu merger antara berbagai perusahaan yang
menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya.
Konsolidasi
Konsolidasi
adalah penggabungan dua buah perusahaan yang bubar karna hukum dengan
menggunakan nama yang baru dimana secara finansial perusahaan yang baru ini
mengambil alih asset hak dan kewajiban dari dua perusahaan yang telah bubar
sebelumnya.
Contoh :
Pembentukan
Bank Mandiri yang berasal dari peleburan empat Bank BUMN yang sedang sekarat
akibat dampak krisis moneter 1997/1998, yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank
Ekspor Impor, dan Bank Bapindo. Kebijakan peleburan empat Bank BUMN tersebut
diambil pemerintah guna menyelematkan bank dari risiko kebangkrutan karena pada
saat itu modal keempat Bank BUMN tersebut sudah negatif.
Akuisisi
Akuisisi
adalah pembelian suatu perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi
sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan
produk akan diserap oleh pasar.
Contoh :
Pengambilalihan
saham mayoritas pabrik rokok asal Indonesia (PT HM Sampoerna) oleh perusahaan
rokok asal Amerika (Philip Morris Ltd). Akibat akuisisi tersebut, kendali
perusahaan PT HM Sampoerna tidak lagi berada di tangan keluarga besar Sampoerna
tetapi sudah beralih tangan Philip Morris Ltd.
Berdasarkan
hasil rekomendasi sebelumnya dan dengan pertimbangan matang, pemerintah memilih
rekomendasi pertama, yaitu merger.Kebijakan merger pada dua bursa ini menjadi
persoalan yang sedikit terhambat karena Bursa Efek Surabaya tidak memberikan
respons yang cepat. Pada tanggal 11 Mei 2013 para pemegang saham menugaskan
dewan komisaris dan direksi untuk memberikan beberapa pertimbangan serta
analisis berupa Feasible atau tindakan dan sejauh mana dampaknya. Beberapa
dampak negatif yang akan dirasakan adalah sebagai berikut.
1. BES harus membayar pesangon, tunjangan atas pengabdian kepada
direksi dan komisaris dan semua ini adalah wajar jika kita melihat peraturan
dan Bapepam-LK nomor III.A.3 dan
undang-undang yang mengatur tentang ketenaga kerjaan.
2. BES harus membayar gaji dan pesangon kepada para karyawan dan juga
kemungkinan tidak sedikit karyawan harus mencari kembali pekerjaan di tempat
lain.
3. Penggabungan kedua bursa akan menimbulkan dampak monopoli dalam
pengambilan keputusan.
Nilai Kapitalisasi Beberapa Pasar Modal
Tahun 2006
No.
|
Negara
|
Nilai Kapitalisasi (dolar
AS)
|
1
|
Indonesia
|
100 miliar
|
2
|
Malaysia
|
195 miliar
|
3
|
Thailand
|
148 miliar
|
4
|
Singapura
|
294 miliar
|
5
|
Korea
|
752 miliar
|
6
|
Hong Kong
|
1,213 triliun
|
Penggabungan Beberapa Bursa di Dunia
No
|
Uraian
|
Tahun
|
1
|
Di Filipina,
kebijakan menggabungkan dua bursanya, yaitu Manila Stock Exchange dengan
Makati Stock Exchange.
|
1992
|
2
|
Di Eropa,
Stock Exchange of Paris, Amsterdam dan Brussels menggabungkan diri membentuk
Euronext.
|
2000
|
3
|
Kuala Lumpur
Stock Exchange dengan Kuala Lumpur Options and Financial Futures Exchange.
|
2004
|
Berikut adalah manfaat yang dapat dari
penggabungan kedua bursa seperti di bawah ini :
1. Menyederhanakan biaya teknologi komputerisasi
2. Mempermudah dalam usaha yang sifatnya pengembangan
produk investasi
3. Bagi Emiten terjadi penghematan biaya pencatatan
tahun.
4. Bagi para anggota bursa dan partisipan yang
biasanya wajib membayar kepada kedua bursa kini cukup pada satu bursa
saja,yaitu bursa efek Indonesia.
5. Menaikan keutungan Modal (capital gain)karena
jumlah yang terlibat menjadi jauh lebih tinggi yaitu peningkatan angka emiten
yang diperkirakan dari 334 akan menjadi 500 emiten.
6. Investor akan lebih mudah untuk melakukan pilihan
investasi saham atau fixed income(Pendapatan Tetap) seperti obligasi
7. Akan mampu meningkatkan efisiensi kerja baik
operasional maupun investasi serta menurunkan beban kerja.
8. Terciptanya suatu efisiensi dan efektivitas bursa
yang lebih terintergrasi baik dari sytem perdagangan maupun aturan main.
Manfaat Ekonomis Penggabungan BES dan BEJ
Sinergi
|
|
Efisiensi Biaya
|
•
Pengurangan biaya teknologi
informasi
•
Pengurangan beberapa biaya
SDM yang memiliki fungsi yang sama
|
Peningkatan Pendapatan
|
Peningkatan pendapatan jasa transaksi
perdagangan
|
Optimalisasi Permodalan
|
Perubahan sumber daya tanpa perubahan
struktur modal
|
ALAMAT BURSA EFEK INDONESIA
BURSA EFEK
INDONESIA
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta
Telp. 021 5150515, Ext. 4300, 4302, 4315
Fax: 021 5150330, Website: www.bei.co.id
D. FUNGSI PASAR MODAL
Pasar modal mempunyai 2 fungsi utama
yaitu :
1. Sebagai sarana pendanaan usaha bagi perusahaan
2. Sebagai sarana berinvestasi bagi pemilik modal
(investor)
Beberapa poin dalam pengertian dari
fungsi pasar modal yaitu :
1. Investasi merupakan kegiatan yang berhubungan
dengan dana atau uang
2. Objek investasi
3. Jangka waktu tertentu
4. Mendapatkan keuntungan
5. Masa datang
E. KELEMBAGAAN DAN PELAKU DI PASAR MODAL INDONESIA
Badan pengawas pasar modal (BAPEPAM) merupakan
lembaga tertinggi dipasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas
pasar modal.
Bapepam-LK berperan sebagai pihak yang ditunjuk
atau diberi wewenang memutuskan perusahaan yang berhak untuk go public dan
perusahaan yang harus dikeluarkan dari ”the listing” psar modal. Hal ini disebabkan Bapepam-LK berada di bawah
naungan menteri keuangan, otomatis
dalam mengambil keputusan terkait kondisi yang bersifat tidak sehat sebagai
dampak perusahaan go public harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Bursa Efek adalah lembaga/perusahaan yang
menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas sistem (pasar) untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli Efek antara beberapa perusahaan/perorangan yang
terlibat dengan tujuan memperdagangkan efek perusahaan-perusahaan yang telah
tercatat di Bursa Efek. Tugas-tugas Bursa Efek antara lain adalah :
1. Menyediakan sarana perdagangan Efek
2. Mengupayakan likuiditas perdagangan Efek
3. Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan
masyarakat
4. Memasyarakatkan pasar modal untuk menarik calon
investor dan perusahaan yang go public
5. Menciptakan instrumen dan jasa baru
6. Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan
bursa
7. Mencegah praktik transaksi yang dilarang melalui
pelaksanaan fungsi penawaran
Sebagai sebuah pasar, Bursa Efek dapat
dianalogikan dengan sebuah pusat perbelanjaan:
Variable
|
Pusat Perbelanjaan
|
Bursa Efek
|
Barang Dagangan
|
Pakaian, makanan, minuman, dan lain-lain
|
Saham, Obligasi, Reksa Dana, dan lain-lain
|
Pembayaran
|
Cash and carry (membayar dulu baru bisa membawa pulang barang yang
dibeli)
|
T+3
|
Penyewa Kios/Toko
|
Pedagang
|
Perusahaan Efek / Perusahaan Pialang
|
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
LKP merupakan
lembaga dipasar modal yang
memberikan jasa kliring dan penjaminan atas transaksi yang terjadi di bursa. LKP
saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Sesuai dengan fungsinya, lingkup kerja KPEI antara lain :
- Melakukan kliring atas semua transaksi bursa pada Bursa Efek di Indonesia
- Melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(LPP)
LPP adalah lembaga
yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian dan
perusahaan Efek. Bank Kustodian adalah bank yang bertindak sebagai tempat penyimpanan dan
penitipan uang, surat-surat berharga, maupun barang-barang berharga lainnya.
Perusahaan Efek
Menurut Undang-undang Pasar Modal
perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
emisi efek, perantara pedagang efek, dan manajer investasi. Ini berarti sebuah
perusahaan Efek dapat menjalankan salah satu, dua, atau ketiga kegiatan usaha
tersebut. Perusahaan Efek (berbentuk Perseroan Terbatas) dapat menjalankan
kegiatan usaha tersebut setelah mendapat izin dari BAPEPAM.
- Penjamin emisi efek
Perusahaan efek yang membuat kontrak
dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten. Kontrak tersebut
memiliki sistem penjaminan dalam 2 bentuk :
•
Best effort : penjamin emisi hanya menjual sebatas yang
laku
•
Full commitment : penjamin emisi menjamin penjualan
seluruh saham yang ditawarkan.
- Perantara Pedagang Efek
Istilah Perantara Pedagang Efek
merupakan istilah yang dapat ditemukan dalam Undang-undang Pasar Modal. Istilah
tersebut mengandung dua makna, yaitu :
- Perantara dalam jual beli Efek, yaitu bertindak sebagai perantara dalam aktivitas jual beli efek, karena investor tidak boleh melakukan kegiatan jual beli secara langsung tanpa melalui perantara atau pialang.
- Pedagang Efek, yaitu dapat melakukan aktifitas jual beli saham untuk kepentingan Perusahaan Efek itu sendiri.
3.
Manajer Investasi
Perusahaan atau perorangan yang telah
mendapat izin usaha dari BAPEPAM untuk mengelola portofolio efek untuk para
investor atau nasabah baik secara perorangan atau kolektif.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga
Penunjang Pasar Modal adalah lembaga-lembaga yang menunjang berlangsungnya
industri pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut adalah :
- Biro Administrasi Efek (BAE)
Lembaga penunjang pasar modal dalam hal
administrasi efek baik pada Pasar Perdana maupun Pasar Sekunder
- Kustodian
Lembaga yang memberikan jasa penitipan
Efek dan harta lainnya.
- Wali Amanat (Trustee)
Lembaga yang dipercaya untuk mewakili
kepentingan seluruh pemegang obligasiatau surat utang lainnya.
- Pemeringkat Efek
Perusahaan swasta yang melakukan
peringkat atas efek yang bersifat utang
Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga atau
perusahaan yang diperlukan untuk dijadikan mitra oleh emiten dalam rangka
Penawaran Umum. Pihak tersebut antara lain :
- Akuntan Publik
Akuntan publik mempunyai tugas utama
untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten menurut standar audit
yang ditetapkan .
- Notaris
Pejabat umum yang berwenang dalam
membuat akta perubahan anggaran dasar emiten
- Konsultan Hukum
Ahli hukum yang memberikan dan
menandatangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten.
- Penilai (appraiser)
Pihak yang memberikan jasa profesional
dalam menentukan nilai wajar aktiva suatu perusahaan
- Penasihat Investasi (Investment Advisor)
Lembaga atau perorangan yang memberikan
nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan masalah keuangan.
F.
EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Emiten adalah pihak yang melakukan kegiatan Penawaran Umum, yaitu
perusahan yang telah mengeluarkan saham atau obligasi yang dijual kepada
masyarakat.
Perusahaan Publik adalah perseroan
yang sahamnya telah dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan
memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 Miliar.
G.
INVESTOR
Investor atau pemilik modal adalah
orang yang memiliki dana lebih untuk
diinvestasikan ke dalam pembelian saham atau obligasi. Investor dapat dbedakan
menjadi investor perorangan dan investor institusi (contoh: dana pensiun).
Investor dapat pula dibedakan menjadi investor lokal dan investor asing.
H.
PENGERTIAN GO PUBLIC
Go Public artinya perusahaan tersebut telah memutuskan untuk
menjual sahamnya kepada publik dan siap di nilai publik secara terbuka.
Go Public atau penawaran umum merupakan kegiatan
yang di lakukan emiten untuk menjual sekuritas kepada masyarakat berdasarkan
tata cara yang di atur undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Perusahaan Go Public sering di sebut dengan Initial Public
Offering (IPO).
Keuntungan
Go Public
Perusahaan memutuskan untuk Go Public tentu ada keuntungan atau sisi positif yang
akan di peroleh, baik bagi
internal maupun eksternal perusahaan.
Adapun
keuntungan Go Publik tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Mampu meningkatkan likuiditas perusahaan
2.
Memberi kesempatan melakukan diversivikasi
3.
Memberi pengaruh pada nilai perusahaan
4.
Memberi kesempatan kepada publik untuk dapat menilai
perusahaan secara lebih transparan.
Perolehan Dana Emiten
melalui Pasar Modal
2002-2007 (Triliun Rupiah)
Pilihan Pendanaan
|
2002
|
2003
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
Saham
|
1,16
|
9,5
|
2,14
|
3,54
|
3,01
|
18,11
|
Right Issue
|
7,31
|
4,49
|
2,96
|
10,36
|
9,76
|
28,56
|
Obligasi
Korporasi
|
6,15
|
25,51
|
19,17
|
8,25
|
11,45
|
30,075
|
Total
|
14,62
|
39,50
|
24,27
|
22,15
|
24,22
|
76,745
|
I.
KETERBUKAAN PASCA-EMISI
Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dinyatakan bahwa eiten yang pernyataan pendaftarannya telah
menjadi efektif atau perusahaan publik wajib :
1.
Menyampaikan laporan secara berkala kepada Bapepam dan
mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat.
2.
Menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkan
kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek
selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 setelah terjadinya peristiwa
tersebut.
J.
UNDERWRITER
Underwriter adalah penjamin emisi bagi setiap
perusahaan yang akan menerbitkan sahamnya di pasar modal. Underwriter akan
membantu suatu sindikasi penjamin yang terdiri atas beberapa underwriter dengan porsi
penjamin yang berbeda-beda.
Contohnya pada saat PT. Abadi Mulya akan Go Public atau dengan
kata lain akan menjual sahamnya kepada piblik, maka PT Bank Mandiri menjadi penjamin emisinya bahwa
PT Abadi Mulya layak untuk Go Public. Adapun keuntungan underwriter adalah dalam bentuk fee
yang semua itu telah dijelaskan dalam kontrak awal.
Untuk
menyatakan sebuah kelayakan penjamin suatu perusahaan akan diputuskan dengan
sangat hati-hati dan penuh perhitungan karena akan berdampak jauh ke depan, baik dari segi finansial dan
nonfinansial. Analisis
investasi bisa berasal dari perusahaan underwriter yang bersangkutan dan dapat
ditambah dengan tenaga konsultan yang juga memiliki reputasi baik.
Menurut Hendy M.Fakhruddin wujud
kerja sama antara penjamin emisi dan emiten adalah berupa kontrak penjamin
emisi lengkap dengan berbagai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Lebih
jauh Hendy M.Fakhruddin menyatakan bahwa kontrak tersebut memliki sistem
penjaminan dalam dua bentuk berikut.
1.
Agen best effort, berarti penjamin emisi hanya menjual sebatas yang
laku.
2.
Full commitment, berarti emisi menjamin penjual seluruh saham yang
ditawarkan. Bila ada yang
tak terjual, maka penjamin
emisi yang membelinya.
K.
KONSULTAN HUKUM DAN NOTARIS
Pendapat dari konsultan hukum memiliki pengaruh besar
dalam memberikan kepercayaan kepada para invstor terhadap emiten tersebut.
Pendapat konsultan hukum ini dikenal dengan istilah legal
opinion. Para konsultan hukum menyatakan bahwa ada persoalan hukum yang timbul di
emiten tersebut, maka ini mampu
memberikan sinyal negatif kepada investor dan selanjutnya dapat menurunkan daya
minat pada saham perusahaan.
Pendapat
konsultan hukum mencakup pemeriksaan atas hal-hal berikut.
1.
Anggaran dasar emiten beserta perubahannya.
2.
Izin usaha emiten.
3.
Bukti pemilikan/penguasaan harta kekayaan emiten.
4.
Perikatan oleh perdata maupun pidana yang menyangkut
emiten dan pribadi pengurus kepribadian.
L.
AUDITOR PENJAMIN EMISI
Auditor Penjamin Emisi adalah sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang di
tunjuk dan menyatakan bahwa perusahaan tersebut layak untuk Go Public. KAP sangat dipengaruhi oleh segi
kelayakan pada saat laporan
keuangan dan hasil audit lain yang secara aturan dan prosedural dapat
dinyatakan telah memenuhi syarat untuk go public.
M.
KRONOLOGIS PENCATATAN SAHAM DI BEI
Secara kronologi jalur yan ditempuh emiten hingga pencatatan
saham (listing) di bursa Efek adalah sebagai berikut.
1.
Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke Bursa dan
kemudian Bursa Efek akan mengavaluasi
permohonan tersebut apakah sesuai dengan ketentuan
pencatatan di Bursa. Selanjutnya calon
emiten melakukan presentasi seputar kinerja perusahaannya.
2.
Jika memenuhi syarat, Bursa Efek akan memberikan surat persetujuan prinsip pencatatan yang dikenal dengan
istilah perjanjian pendahuluan.
3.
Selanjutnya calon emiten mengajukan pernyataan
pendaftaran ke Bapepam-LK.
4.
Apabila telah mendapatkan pernyataan efektif dari
Bapepam-LK,maka calon emiten melakukan proses penawaran umum atau disebut
dengan istilah public offering.
5.
Emiten membayar biaya pencatatan.
6.
Akhirnya emiten tercatat di Bursa Efek dan Bursa Efek mengumumkan pencatatan Efek terebut di Bursa.
Adanya tahap-tahap ini
menyebabkan setiap perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di bursa menjadi
lebih ketat dan pihak bursa juga menjadi tidak gegabah dalam menerima
calon-calon yang dianggap layak dan tidak layak.
N.
PENGERTIAN SURAT BERHARGA
Surat berharga adalah istilah umum di dunia keuangan yang
menunjukan bukti yang berupa selembar kertas hak investor (yaitu, pihak yang memiliki surat berharga tersebut) untuk mendapatkan hak tertentu atas
kepemilikan surat berharga. Hak atas kepemilikan tersebut dapat berbentuk
bermacam-macam, misalnya hak
untuk mendapatkan bagian tertentu atas kekayaan pihak yang menerbitkan surat
berharga tersebut.
Dikatakan berharga, karena surat tersebut memiliki nilai
ekonomis dan dapat diperjualbelikan pada tingkat harga tertentu sehingga
seorang pemegang surat berharga dapat memperoleh keuntungan atas jual beli
surat berharga .
Dipasar modal istilah khusus untuk surat
berharga adalah efek. Oleh sebab itu, kata efek banyak ditemukan di pasar modal, seperti Bursa Efek, Perusahaan Efek, dan lain-lain.
Ada banyak jenis Efek dipasar modal.
Namun, terdapat 3 jenis
Efek yang paling populer yaitu, saham, obligasi, dan reksa dana.
O.
MENGENAL SAHAM
Saham merupakan surat berharga yang menunjukan
kepemilikan modal investor di dalam suatu perusahaan. Artinya, jika seseorang membeli saham suatu
perusahaan, berarti dia telah menyertakan modal kedalam perusahaan tersebut sebanyak jumlah
saham yang dibeli.
Saham merupakan surat berharga yang dikeluarkan sebuah
perusahaan dalam rangka menambah modal perusahaan tersebut. Jika sebuah
perusahaan menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat luas atau publik maka
perusahaan tersebut dikatakan go public atau telah menjadi perusahaan publik
dalam arti kepemilikan atas perusahaan tersebut tidak hanya dimiliki sekelompok
orang namun kepemilikannya telah menyebar ke banyak pihak.
Saham merupakan bentuk penyetoran modal kedalam suatu
perusahaan. Artinya, jika lima orang sepakat untuk mendirikan sebuah perusahaan, maka bentuk modal yang disetorkan oleh
masing-masing pihak adalah sejumlah saham yang disetorkan ke perusahaan baru
tersebut.
Misalnya, modal
pendirian perusahaan disepakati sebesar Rp 100.000.000 dengan nilai nominal Rp
500 per saham,
artinya
adalah perusahaan terdiri atas modal saham sebanyak 200.000 lembar (yaitu, Rp
100.000.000 dibagi Rp 500 = Rp 200.000.
Komposisi yang
menggambarkan porsi kepemilikan saham dalam suatu perusahaan dikenal dengan
istilah stuktur permodalan perusahaan.
Sekarang anggaplah bahwa
masing-masing pihak menyetorkan jumlah dana yang berbeda-beda, sebagaimana ditunjukan oleh tabel berikut:
Pemegang Saham
|
Jumlah Saham Disetor
(lembar saham)
|
Nilai Nominal Saham (Rp)
|
Nilai Penyertaan (Rp)
|
Persentase Kepemilikan Saham
|
Johan
|
80.000
|
500
|
40.000.000
|
40%
|
Joko
|
60.000
|
500
|
30.000.000
|
30%
|
Jono
|
40.000
|
500
|
20.000.000
|
20%
|
Jenny
|
10.000
|
500
|
5.000.000
|
5%
|
Jarot
|
10.000
|
500
|
5.000.000
|
5%
|
Total
|
200.000
|
100.000.000
|
100%
|
Dari tabel diatas terlihat bahwa Johan merupakan penyetor
modal terbesar, yaitu sebanyak
80.000 lembar saham (nominal Rp 500) senilai Rp 40 juta. Joko menyetor uang
sebesar Rp 30 juta atau setara dengan kepemilikan saham sebanyak 60 ribu
lembar. Sementara Jenny dan Jarot menyetor modal dengan jumlah yang sama yaitu,
sebanyak 10 ribu lembar atau setara dengan 5% kepemilikan saham diperusahaan
tersebut.
Nilai nominal saham merupakan batas
minimal penyetoran ke dalam sebuah perusahaan. Dalam perjalanan selanjutnya, misalnya beberapa tahun kemudian
perusahaan tersebut tumbuh menjadi besar, sehingga membutuhkan tambahan modal baru, salah satu cara yang dapat dilakukan
perusahaan tersebut adalah dengan melakukan Penawaran Umum atau yang lebih
dikenal dengan go public, yaitu menjual saham baru kepada masyarakat. Penjualan
saham pertama kali kepada publik disebut dengan istilah Pasar Perdana. Tambahan
investor baru dapat berjumlah ribuan orang, dimana porsi pembelian
masing-masing pihak tergantung pada beberapa banyak saham yang dibelinya di
Pasar Perdana.
Jenis-jenis Saham
- Saham Biasa
Surat berharga yang dijual oleh suatu
perusahaan yang menjelaskan nilai nominal dimana pemegangnya diberi hak untuk
mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPSLB) serta berhak untuk menentukan membeli right issue (penjualan
saham terbatas) atau tidak.
- Saham Preferen
Surat berharga yang dijual oleh suatu
perusahaan yang menjelaskan nilai nominal dimana pemegangnya akan memperoleh
pendapatan tetap dalam bentuk dividen yang akan diterima setiap kuartal (tiga
bulanan).
Perbedaan saham biasa dan saham preferen:
- Saham preferen memberikan pembayaran yang tetap kepada investor, sementara diveden yang didapat saham biasa tergantung kinerja perusahaan sehingga pemegang saham biasa dapat menerima dividen dan dapat pula tidak menerima dividen.
- Dalam hal perusahaan dilikuidasi atau dibubarkan, pemegang saham preferen memiliki tingkat klaim yang lebih tinggi atas aset perusahaan dibanding pemegang saham biasa.
Pembahasan Umum dalam RUPS
dan RUPSLB
No.
|
RUPS
|
RUPSLB
|
1
|
Pembagian dividen pada akhir tahun.
|
Pergantian direksi dan manajer secara tiba-tiba
|
2
|
Kebijakan untuk melakukan ekspansi perusahaan
|
Penerbitan Right Issue
|
3
|
Kebijakan penambahan dana dengan cara menjual obligasi atau meminjam
ke perbankan
|
Adanya direksi atau salah satu manajer yang memegang posisi penting
terlibat dalam tindak kriminal sehingga mampu memengaruhi harga saham, dalam
artian nilai saham mengalami penurunan yang signifikan.
|
4
|
Kebijakan perusahaan untuk menambah utang pada tahun depan karena perusahaan
berniat untuk mengeluarkan produk baru
|
Terjadi demonstrasi besar-besaran dari para buruh dan tidak ada
penyelesaian masalah yang konkret sehingga berlarut-larut.
|
Karakteristik Saham
Saham memilik karakteristik antara lain
:
1.
Hak atas keuntungan perusahaan
2.
Hak atas harta perusahaan
3.
Hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Keuntungan membeli saham
Rumus dari keuntungan modal (Capital
Gain)
Keterangan:
CG : Keuntungan Modal
Pit : Harga Saham Akhir Periode
Pit-1 : Harga Saham Akhir
Periode Sebelumnya
Kerugian membeli saham
Di satu sisi, saham dapat memberikan keuntungan, namun saham juga mengandung beberapa
resiko antara lain :
- Tidak mendapat dividen
Perusahaan tidak dapat membagikan dividen
jika perusahaan tersebut mengalami kerugian.
- Capital loss
Investor menjual saham dengan harga jual
lebih rendah dari harga beli.
- Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut maka
tentu saja akan berdampak secara langsung kepada saham perusahaan tersebut dan
dikeluarkan dari bursa efek.
P.
MENGENAL OBLIGASI
Obligasi adalah surat berharga yang menunjukan bahwa
perusahaan yang mengeluarkan obligasi meminjam sejumlah dana kepada masyarakat
dan memiliki kewajiban untuk membayar bunga secara berkala maupun pokok utang
pada waktu yang telah ditentukan.
Pihak Yang Berhak Menerbitkan Obligasi :
1.
Perusahaan
2.
Pemerintah
3.
Pemerintah negara bagian
4.
Pemerintah asing
5.
Perusahaan asing
Kerugian Membeli Obligasi :
- Penetapan bunga obligasi biasanya tidak terlalu tinggi.
- Biaya dalam penerbitan atau mencetak obligasi lebih murah.
- Jika ada kendala dalam pembayaran obligasi, maka perusahaan dapat menyelesaikan dan mengalihkan pemegang obligasi menjadi pemegang saham.
Jenis-Jenis Obligasi Berdasarkan Penerbitan
1.
Treasury Bond (TB)
Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah , memiliki risiko kecil karena
ditanggung langsung oleh negara.
2.
Corporate Bond (CB)
Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan.
Mengandung berbagai macam permasalahan seperti risiko yang harus ditanggung
oleh pemegang obligasi jika ternyata perusahaan tersebut mengalami risiko gagal
bayar dengan sebab-sebab tertentu.
3.
Municipal Bond (MB)
Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah negara bagian dan biasanya
pemegang obligasi ini dibebaskan dari pajak.
4.
Foreign Bond (FB)
Obligasi yang diterbitkan oleh negara asing dan salah satu
risikonya adalah risiko dalam bentuk mata uang asing.
Karakteristik obligasi
Sebagai
surat utang obligasi memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut :
1.
Memiliki masa jatuh tempo
2.
Nilai pokok utang
3.
Kupon obligasi
4.
Peringkat obligasi
5.
Dapat diperjualbelikan
Contoh dari kupon obligasi:
Keuntungan Membeli Obligasi
Beberapa
keuntungan dari obligasi :
1.
Memberikan pendapatan tetap
2.
Keuntungan atas penjualan obligasi
Kerugian Membeli Obligasi
Meskipun termasuk surat berharga dengan
tingkat resiko yang relatif rendah obligasi tetap mengandung beberapa resiko
antara lain :
1.
Resiko gagal bayar
2.
Resiko tingkat suku bunga
Q.
MENGENAL REKSA DANA
Reksa dana adalah sebagai wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya
di investasikan dalam portofolio Efek dan manajer investasi. Ada tiga hal terkait
dari definisi tersebut, yaitu :
1.
Adanya dana dari masyarakat investor.
2.
Dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek.
3.
Dana tersebut dikelola oleh Manajer Investasi.
Dengan demikian dana yang ada didalam
reksa dana merupakan dana bersama para investor sedangkan Manajer Investasi
adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Jika seorang investor ingin membeli
saham maka dia dapat menentukan pilihan
atas saham mana saja yang akan dibeli. Investasi ini dapat dikatakan sebagai
investasi langsung. Sedangkan investasi tidak langsung adalah investor tidak dapat
menentukan saham mana yang akan dia pilih.
Keuntungan Reksa Dana
Keuntungan yang didapatkan investor jika
melakukan investasi dalam reksa dana, antara lain :
- Diversifikasi efek
- Memudahkan investasi dipasar modal
- Efisiensi waktu
Kerugian Membeli Reksa Dana
Adapun kerugiannya antara lain :
- resiko berkurangnya nilai unit penyertaan
- resiko likuiditas
Pengertian Portofolio Investasi
Portofolio investasi dapat diartikan
sebagai sekumpulan surat berharga yang dimiliki atau dibeli investor baik
perorangan atau institusi. Tujuan umum portofolio atau penyebaran investasi kedalam beberapa objek
investasi adalah untuk mengurangi resiko.
Dilihat dari portofolio investasinya, reksa dana dapat dibedakan menjadi :
- Reksa dana pasar uang (money market funds)
Reksa dana jenis ini hanya
melakukan investasi pada Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari
satu tahun.
- Reksa dana pendapatan tetap ( fixed income funds)
Reksa dana jenis ini
melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek
bersifat utang.
- Reksa dana saham ( equity funds)
Reksa dana ini melakukan
investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat
ekuitas.
- Reksa dana campuran (discretionary funds)
Reksa dana jenis ini
melakukan investasi dalam Efek bersifat ekuitas dan bersifat utang.
Pengelola Reksa Dana
Pengelolaan
reksa dana dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin dari
BAPEPAM sebagai manajer investasi. Perusahaan pengelola reksa dana berupa
perusahaan efek. Selain perusahaan efek yang bergerak sebagai pengelola dana, pihak lain yang terlibat dalam
pengelolaan suatu reksa dana adalah Bank Kustodian.
Dalam
Undang-undang pasar modal disebutkan bahwa kekayaan reksa dana wajib disimpan
pada Bank Kustodian sehingga manajer investasi tidak memegang langsung kekayaan
tersebut. Selain itu, Bank Kustodian dilarang terafilasi dengan manajer
investasi. Tujuannya adalah
untuk menghindari adanya benturan
kepentingan dalam pengelolaan kekayaan reksa dana.
Pengertian dan Cara Perhitungan NAB
Nilai Aktiva
Bersih (NAB) merupakan alat ukur kinerja reksa dana. Nilai aktiva bersih
berasal dari nilai portofolio reksa dana yang bersangkutan . Nilai Aktiva
Bersih (NAB) merupakan jumlah aktiva setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang
ada . sedangkan NAB per unit penyertaan merupakan jumlah NAB dibagi dengan
jumlah nilai unit penyertaan yang beredar (outstanding).
Dari penjelasan
diatas dapat disimpulkan jika nilai NAB
akan mengalami kenaikan atau penurunan karena nilai NAB tersebut sangat tergantung pada kinerja aset yang
merupakan portofolio reksa dana tersebut. Jika harga pasar aset-aset suatu
reksa dana mengalami kenaikan maka NAB nya tentu akan mengalami kenaikan
demikian juga sebaliknya. NAB per saham/unit dihitung setiap hari oleh Bank
Kustodian setelah mendapat data dari Manajer Investasi .
R.
PERBANDINGAN SAHAM, OBLIGASI, DAN REKSA DANA
Karakteristik
/ Instrumen
|
Saham
|
Obligasi
|
Reksa Dana
|
Sifat
|
Penyertaan
Modal
|
Utang
|
Pengelolaan
Modal Bersama
|
Penerbit
|
Perusahaan
|
·
Perusahaan
·
Pemerintah
|
Perusahaan Efek
|
Keuntungan
|
·
Dividen
·
Capital gain
|
·
Kupon
·
Capital gain
|
·
Modal kecil
·
Dikelola manajer investasi
|
Risiko
|
·
Tidak mendapat dividen
·
Capital Loss
·
likuidasi
|
·
gagal bayar atas kupon atau pokok
·
Capital Loss
|
·
Penurunan NAB
·
Risiko NAB
|
Jenis
|
·
Saham biasa
·
Saham preferen
|
·
Obligasi korporasi
·
Obligasi pemerintah
|
·
Reksa dana pendapatan tetap
·
Reksa dana saham
·
Reksa dana pasar uang
·
Reksa dana campuran
|
Mekanisme Perdagangan di Pasar Sekunder
|
Diperdagangkan di Bursa Efek
|
Diperdagangkan diluar bursa (over-the-counter)
|
Pemegang reksa dana menjual kembali ke penerbit reksa dana (redemption)
|