1.1 Pengertian Hukum
Dalam
memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat
dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan
yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragam tentang deefinisi
hukum, antara lain Van Kan, Utrechr, dan Wiryono Kususmo.
1. Van
Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam
masyarakat.
Kemudian,
Van Kan berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk ketrtiban dan
peerdamaian. Dengan adnya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan
demikian, akan tercapai kedamaian alam kehidupan bermasyarakat.
2. Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan
peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib
dalam suaatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Wiryono
Kusumo
Menurut Wiryo Kusumo definisi hukum ialah
keseluruhan peraturan baik yang tersedia maupun tidak tersedia yang mengatur
tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan
sanksi.
Kemudian,
Wiryono Kusumo berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
Namun,
di antara para ahli ilmu hukum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai
pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa
unsur-unsur, yakni
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat,
2.
peraturan itu bersifat mengikan dan
memaksa,
3.
peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi, dan
4.
pelanggaran terhadap peraturan tersebut
dikenakan sanksi yang tegas.
1.2 Tujuan Hukum dan Sumber-sumber
Hukum
Hukum
itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat dan hukum itu harus pula bersediakan pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dari masyarakat itu. Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal :
1. Sumber-sumber
hukum material,
dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah
sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh :
- Seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan
ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. - Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber-sumber hukum formal:
- Undang-undang
(statute)
- Kebiasaan
(costum)
- Keputusan-keputusan
hakim (Jurisprudentie)
- Traktat
(treaty)
- Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
1.3
Kodifikasi Hukum
Menurut bentuknya, hukum itu dapat
dibedakan antara:
1. Hukum
Tertulis (Statue Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum
Tak Tertulis (unsatatutery law = unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang
dikodifikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
KODIFIKASI ialah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
1.4 Kaidah/Norma
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap
subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan
dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun
nonformal. Aturan atu norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat
agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan
berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok
tertentu di masa setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di
dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan
terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh
karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau
menolak perilaku seseorang.
Sementara
itu, di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang
diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah
laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma
hukum.
1. Norma
Agama
Norma agama adalah peraturan yang
diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME
bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang
diberikan Tuhan YME.
2. Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup
yang berasal dari sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal,
apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya
sendiri.
3. Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan
hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan
masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan
dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4. Norma
Hukum
Norma hukum adalah aturan yang
bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan
dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan
manusia dalam pergaulan masyarakat.
1.5 Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Ini masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,
yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonom (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukm
perburuhan dan hukum perumahan).
Sumber:
Kartika
Sari, Elsi, S.H., M.H. dan Advendi Simanunsong, S.H., M.M. 2005. Hukum Dalam
Ekonomi Edisi Revisi II. Jakarta: Grasindo.
Hukum
Dalam Bisnis oleh Neltje F.Katuuk Gunadarma Jakarta