PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI



1.1  Pengertian Hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragam tentang deefinisi hukum, antara lain Van Kan, Utrechr, dan Wiryono Kususmo.

1.      Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
            Kemudian, Van Kan berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk ketrtiban dan peerdamaian. Dengan adnya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian alam kehidupan bermasyarakat.

2.      Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suaatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3.      Wiryono Kusumo
Menurut Wiryo Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tersedia maupun tidak tersedia yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
            Kemudian, Wiryono Kusumo berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
            Namun, di antara para ahli ilmu hukum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
2.      peraturan itu bersifat mengikan dan memaksa,
3.      peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
4.      pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

1.2  Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersediakan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. 
Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal :
     1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh :
  - Seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. 
  - Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. 
2. Sumber-sumber hukum formal:
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
- Traktat (treaty)
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)

1.3 Kodifikasi Hukum
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1.   Hukum Tertulis (Statue Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2.   Hukum Tak Tertulis (unsatatutery law = unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodifikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
KODIFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

1.4    Kaidah/Norma
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni  orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atu norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di masa setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.
            Sementara itu, di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
1.           Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
2.           Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
3.           Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4.           Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

1.5    Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Ini masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
       Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
          a.)    Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonom (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
           b.)    Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukm perburuhan dan hukum perumahan).

Sumber:
Kartika Sari, Elsi, S.H., M.H. dan Advendi Simanunsong, S.H., M.M. 2005. Hukum Dalam Ekonomi Edisi Revisi II. Jakarta: Grasindo.
Hukum Dalam Bisnis oleh Neltje F.Katuuk Gunadarma Jakarta 

 

Welcome © 2010. Design By: SkinCorner | Provided By Free Blogger Templates | Freethemes4all.com