KIAT-KIAT BISNIS SUPAYA BERHASIL




Semoga dengan kiat-kiat ini kita juga bisa berhasil seperti para pengusaha yang sudah sukses. Berikut ini adalah kiat-kiat bisnis supaya berhasil.
1.  Siapkan Mental
Hal pertama yang harus disiapkan adalah mental. Mental pengusaha berbeda dengan karyawan. Karyawan cenderung menghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan, pengusaha harus menginvestasikan sebagian penghasilannya untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar.  Maka, ketika kita sudah memilih untuk membuka usaha, terapkanlah mental sebagai pengusaha.

2. Siapkan Modal
Apapun jenis usahanya, pasti memerlukan modal. Banyak pengusaha yang mengeluhkan modal. Sebenarnya, tak perlu dirisaukan. Dengan modal kecil pun kamu sudah bisa membuka usaha. Besarnya modal tergantung dari besar atau kecilnya usaha yang kamu jalankan.
Banyak usaha yang bisa dimulai dengan modal awal 2-10 juta rupiah. Jika masih kesulitan, ajaklah saudara atau teman untuk berbisnis bersama. Usahakan untuk tidak meminjam ke bank dahulu, sebab di awal usaha, apalagi jika usahanya belum terlalu besar, akan riskan jika sudah terbebani dengan utang.

3. Bidang Usaha
Tentukan bidang usaha yang akan kamu buka. Kamu bisa memilih bidang usaha yang belum pernah ada atau yang sudah banyak. Pada awalnya, orang merasa ragu untuk mulai membuka usaha, baik bidang yang belum pernah ada maupun yang sudah banyak dilakukan.
Membuka usaha di bidang yang belum pernah ada, belum tentu tidak sukses. Coba kamu lihat Aqua. Awalnya, perusahaan itu ragu untuk mengeluarkan produk air minum dalam kemasan botol. Saat pertama kali diperkenalkan, banyak pihak yang merasa produk tersebut tidak akan laku di pasaran. Apalagi belum pernah ada perusahaan yang menjual produk serupa.
Bahkan, banyak yang benar-benar yakin produk itu akan gagal. Mereka berpikir untuk apa membeli air minum yang harganya mahal, kalau bisa memasak sendiri di rumah. Ternyata, produk itu sukses besar. Bahkan banyak perusahaan lain yang mengekor.
Untuk bidang usaha yang sudah pernah ada, buatlah ciri khas atau kelebihan yang tidak dimiliki pengusaha lain. Sebagai contoh adalah butik milik Hughes. Meskipun usaha butik bertebaran di mana-mana, butik milik Hughes bisa sukses. Sebab, butik itu memiliki ciri khusus yaitu hanya menjual pakaian berukuran besar.

4. Lokasi
Lokasi merupakan peran penting dalam membuka usaha. Lokasi yang ramai diyakini akan membuat usahamu cepat dikenal dan menarik banyak peminat. Pilih lokasi yang strategis, yaitu dekat dengan  tempat aktivitas masyarakat, kantor, sekolah, atau kampus.
Namun, terkadang lokasi bisa “menipu”. Banyak bidang usaha yang laris manis dan sukses meskipun berada di tempat yang sepi. Ada juga bidang usaha yang mampu menembus pasar internasional meskipun barangnya diproduksi dari tempat berlokasi di gang sempit.
Karena itu, pikirkan baik-baik mengenai lokasi. Untuk usaha yang baru berdiri, jangan ragu untuk memanfaatkan ruangan yang ada di rumah. Banyak, lho, usaha yang sukses yang berawal dari  garasi rumah.

5. Fokus
Fokuslah pada satu bidang usaha terlebih dahulu. Banyak pengusaha yang gagal saat mulai berkembang, karena tidak fokus pada peningkatan bisnis awal, melainkan terlalu banyak ingin mencoba bidang usaha lain. Sebaiknya, bersabarlah dahulu agar satu bidang bisnis berjalan hingga sukses. Setelah itu, barulah melebarkan sayap ke bidang bisnis yang lain.

6. Cari Pelanggan
Kenalkan bidang usahamu ke luar. Sebarkan informasi barang dagangan atau usaha jasamu ke semua orang, agar bisa mendapatkan klien.
Caranya bisa  melalui promosi dari mulut ke mulut. Ceritakan bidang usahamu kepada teman dekat. Lalu, mintalah bantuannya untuk menyebarkan ke teman-temannya. Dengan cara ini akan semakin banyak orang yang tahu tentang usahamu.
Bisa juga dengan cara membuat brosur dan menyebarkan dari rumah ke rumah. Cara ini cukup ampuh, lho. Selain brosur, buatlah plang yang dipasang di depan tempat usaha, serta di tempat-tempat strategis lainnya.
Selain dua cara itu, bisa juga dilakukan pemasangan iklan di internet. Di era cyber ini, banyak orang yang senang berbelanja dengan cara online, atau mencari informasi barang dan jasa yang dibutuhkan, melalui internet.

7. Cara Berbisnis
Sebenarnya, berbisnis itu mudah, kok. Contohnya, barang seharga Rp. 1.000. Tugasmu adalah menjualnya dengan harga lebih dari itu, misalnya Rp. 1.500. Intinya, dari sebuah barang, kamu bisa menjualnya dengan memperoleh keuntungan. Setelah itu, juallah barang tersebut sebanyak-banyaknya. Semakin banyak laku, semakin banyak pula keuntungan yang kamu dapatkan.

8. Pegawai
Pada awal membuka usaha, kamu hanya membutuhkan sedikit pegawai. Selain kamu sendiri yang mengurus usaha tersebut, kamu bisa melibatkan suami atau anggota keluarga yang lain untuk ikut mengelola. Tujuannya agar mereka dapat ikut merasa memiliki usaha tersebut. Setelah usahamu berkembang, kamu bisa mepekerjakan pegawai tambahan.

9. Perencana Keuangan
Keuangan untuk membuka bidang usaha, tak hanya terpaku pada modal awal. Ketika usaha sudah berjalan, kamu harus pandai mengatur alur keluar masuknya uang. Pisahkan keuangan bisnis dengan keuangan pribadi. Banyak pengusaha yang gagal karena keuangan pribadi dan bisnis, tercampur aduk.

10. Mulai!
Sudah memikirkan segala sesuatunya? Kalau begitu, mulailah!

11. Risiko
Membangun bisnis, tentu saja ada risikonya. Namun, kalau kamu sudah menyadari risikonya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Semakin maju usahamu, nama baikmu semakin dipertaruhkan. Karena itu, sambil menjaga kelangsungan bisnis, kamu juga harus terus menjaga nama baikmu. Sekali saja nama baikmu tercoreng, saat itu juga usaha yang telah kamu rintis, bisa hancur berantakan.

12. Antisipasi Kegagalan
Risiko kegagalan dalam berbisnis, selalu ada. Karena itu kamu dituntut untuk bersikap tegas dan cepat bertindak, terutama bila melihat sesuatu yang tak beres.
Untuk mengantisipasi kegagalan, buatlah aturan mengenai pengambilan keuangan. Pemilik usaha memang berhak mengambil uang dari perusahaan. Tapi, cara pengambilan dan jumlahnya, harus tersistem dengan jelas.
Begitu pula dengan operasional, harus memiliki sistem yang baku. Delegasikan tugas-tugas pada pegawai. Sehingga, apabila kamu berhalangan, bisnis tetap dapat berjalan. Semakin sedikit campur tangan pemilik dalam usahanya, berarti usaha tersebut semakin baik.

Sumber:

KOPERASI



1.     Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.

Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

2.     Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

3.     Adapun Visi dan Misi Koperasi adalah:
VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
MISI
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
1.   Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
2.   Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
3.   Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
4.   Sebagai penyeimbang system perekonomian Indonesia dalam bentuk organisasi masyarakat.
5.   Memberikan kredit berbunga rendah kepada para pedagang kecil.

4.     Undang-Undang yang Berkaitan dengan Koperasi
Ø UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ). Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
Ø Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
Ø Di dalam UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam: Kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).

Ø  Di dalam UU No. 17 Tahun 2012
BAB II 
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN 
Pasal 2 
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
Pasal 3 
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan. 
Pasal 4 
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan

5.     Prosedur Pendirian Koperasi
Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain itu beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Maksudnya akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad dan perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b.  Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi, dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan:
1.      Nama dan tempat kedudukan,
2.      Landasan, asas dan prinsip koperasi,
3.      Maksud dan tujuan
4.      Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5.      Keanggotaan. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6.      Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
  • Rapat Anggota.
  • Pengurus.
  • Pengawas
  • Dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup
- Pembentukan pengurus, pengawas
-  Neraca awal koperasi
- Rencana kegiatan usaha

C. Pengesahan badan hukum
         Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat.
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.  Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000.
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
  • 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
  • Berita Acara Rapat Pembentukan.
  • Surat bukti penyetoran modal.
  • Rencana awal kegiatan usaha.
2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
  • Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
  • Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesi


Sumber:



 

Welcome © 2010. Design By: SkinCorner | Provided By Free Blogger Templates | Freethemes4all.com