PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan merupakan
perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh
satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan.
Tanggung jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa
orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau
utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam
perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
- Dimiliki oleh perorangan
- Pengelolaan terbatas atau sederhana
- Modal tidak terlalu besar
- Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
- Dapat dengan mudah dimulai;
- Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah;
- Pemilik mempunyai kebebasan dalam mengelolah perusahhan;
- Perangsang laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh laba perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan
Keburukan atau kekurangan perusahaan
perseorangan :
- Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
- Keterbatasan tenaga kerja;
- Kemampuan manajemen terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya tergantung pada pemilik.
- Kebutuhan modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Di dalam pengelolaan
perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani sendiri oleh
pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang
menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur,
pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk sebagai
seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan
kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih profesional.
FIRMA
Firma adalah perusahaan yang
didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut
KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan
memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua
pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal dari
setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya
bagian modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama.
Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan
firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal.
Keahlian tersebutdihargai setara dengan bagian modal yang semestianya
disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung
jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba
biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti
keahlian dan pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar
pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan
. namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara
anggota memjadi pemimpin utama.
Dalam menjalankan usaha, ada dua
macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1)
Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2) Anggota
yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian anggota
seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan
bagi perusahaan.
Kebaikan dan kelemahan persekutuan
firma sebagai berikut:
1) Kebaikan firma
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
- Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
- Modal dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
- Adanya kerja sama dari pihak pemilik.
2) Kelemahan firma
- Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
Dapat terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang
sampai berakibat perusahaan bubar
- Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
- Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.
PERSEROAN KOMANDITER
Peseroan komanditer adalah bentuk
badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak dalam CV bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta
bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia
menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya
bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan.
Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu
perusahaan komanditer
- Kelompok pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer.
- Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif)
Segala sesuatu mengenai perusahaan
seperti tata cara pembagian keuntungan peneriamaan sekutu baru, pengunduran
diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan diatur
bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki
keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan lain.
Keuntungan-keuntungan perseoran
komanditer, yaitu sebagai berikut:
- Relatif mudah mendirikannya
- Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
- Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan
- Pemilik termotovasi untuk bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan perseoran
komanditer, yaitu sebagi berikut:
- Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
- Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
Relatif sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan
komanditer adalah perusahhan yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV
Grahadi, CV Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.
Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta
peraturan pelaksanaannya.
1.
PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal
bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha
yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT,
Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum
adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan
Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum
dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum
terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum
antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut
sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada
pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara
pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
2.
PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian dibuat oleh paling
sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT
minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995
mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan
akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
3.
PT Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi
didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan
PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT
dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
4.
PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu karakteristik dari PT
adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan
mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari
PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang
dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
5.
PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta
Peraturan Pelaksananya.
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah
dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun
sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait
dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun
1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai
Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri dan sifat Perseroan
Terbatas :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
- modal dan ukuran perusahaan besar.
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
- kepemilikan mudah berpindah tangan.
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan
pemegang saham sulit untuk membubarkan pt.
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian
besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta
membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya
cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai
negeri
Berikut di bawah ini adalah
penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian
arti definisi :
- Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
- Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
- Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
- Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
TUJUAN BUMN
Tujuan BUMN selalu terdiri dari
tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari
tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan
komersial dibayar oleh konsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam
perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk
mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara optimal,
yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam mencapai
nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya. Kegagalan pasar pertama adalah
kegagalan yang disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi yang
menyebabkan turunnya biaya (decreasing cost technology) menyebabkan
terbentuknya monopoli secara alamiah (natural monopoly) atau oligopoli. Apabila
terjadi monopoli atau oligopoli maka pasar akan dikuasai oleh sebuah atau
beberapa perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan
yang berlebihan dengan mengurangi produksi dan menaikkan harga di atas biaya
marginal. Kegagalan pasar yang lain adalah eksternalitas yaitu adanya perbedaan
nilai dan manfaat sosial dengan manfaat dan nilai pribadi (Mangkoesoebroto. 1993:43).
Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan mekanisme pasar secara dinamis yang
disebabkan belum berkembangnya pasar modal dan keengganan pihak swasta terhadap
resiko usaha. Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa adanya turut campur tangan
pemerintah maka akan terjadi kebangkrutan, dan pengangguran yang mempunyai
akibat luas terhadap perekonomian suatu negara. BUMN mempunyai peran penting
dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan oleh
beberapa alasan : karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya
secara optimal, disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan idiologi,
alasan sosial politis, dan sebagai warisan sejarah.
Ciri-ciri BUMN :
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank
KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian
tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.
Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2.
Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Definisi ILO (International
Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago
/ 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang–orang, akan tetapi juga
merupakan kumpulan dari badan–badan hokum.
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan
berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata–mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya.
Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual
berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
Prinsip – Prinsip koperasi
Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
- Pendidikan anggota
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah badan usaha
yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk
pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil
dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang
disalurkan. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam
ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga
keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha
dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin
dilkukan secara tunai. Lembaga keuangan dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya
berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas
dasar tersebut lembaga keuangan dapat menjadi lembaga keuangan depositori atau
sering juga disebut lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non depositori
atau sering juga disebut lembaga keuangan bukan bank.
1.
Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank adalah lembaga
keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat
secara langsung. Secara umum, bank adalah suatu badan usaha yang memiliki
wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan
kepada yang memerlukan dana tersebut. Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri
dari Bank Umum (Konvensional dan Syariah) dan Bank Perkreditan Rakyat
(Konensional dan Syariah).
Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI
Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor
10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya membrikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan
dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.
- · Bank Umum Konvensional
Bank Umum Konvensional adalah bank
yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang
diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang
ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.
Bank umu sering disebut juga bank komersil (commercial bank). usaha utama bank
umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian
diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman
atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung
diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit,
penerima kredit (debitur) dikenalkan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya
administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
bank umum yaitu :
a)
Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk :
- § Simpanan Giro (Demand Deposit)
- § Simpanan Tabungan
- § Simpanan Deposito (Time Deposit)
b)
Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
- § Kredit Investasi
- § Kredit Modal Kerja
- § Kredit Konsumsi
c)
Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
- § Transfer (Kiriman Uang)
- § Inkaso (Collection)
- § Kliring (Claering)
- § Save Deposit Box
- § Credit/Debit Card
- § Valas (Bank Notes)
- § Bank Garansi
- § Referensi Bank
- § Bank Draft
- § Letter of Credit (L/C)
- § Traveller`s Cheque
- § Jual beli surat-surat berharga
- § Pelayanan payment point seperti, pembayaran pajak, telepon air, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
- § Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi pinjaman emisi (underwiter), penjamin (guarantor), wali amanat(trustee), perantara perdagangan efek (pialang/broker), perdagangan efek (dealer), perusahaan pengelola dana (invesment company).
- § Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum
bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan
perseroan terbatas.
Bank Umum Syariah
Bank umum syariah adalah bank umum
yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah. Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai
dengan syariah. Kegiatan usaha Bank Umum Syariah yaitu :
a) Menerima
simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
- § Giro berdasarkan prinsip wadi`ah
- § Tabungan berdasarkan prinsip wadi`ah atau mudharat
- § Deposito berjangka berdasarkan prinsip wadi`ah atau mudharabah
- § Bentuk lain berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah
- § Menyalurkan dana dalam bentuk :
- § Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah
- isthishna
- ijarah
- salam
- § Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
-mudharabah
-musyarakah
- § Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh
b) Membeli, menjual dan atau
menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip
jual-beli atau hiwalah
c) Membeli surat-surat
berharga Pemerintah atau BI yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah
d) Memindahkan uang untuk
kepentingan sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
e) Menerima pembayaran tagihan
atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau
antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah
f) Menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasaan prinsip wadi`ah yang amanah
g) Melakukan kegiatan
penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu kontrak dengan prinsip wakalah
h) Melakukan penempatan dana
dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah
i) Memberikan fasilitas
Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah,
musyarakah, dan wadi`ah serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan
prinsip kalafah
j) Melakukan kegiatan
wali amanat berdasarkan prinsip walakah
k) Melakukan kegiatan usaha
kartu berdasarkan prinsip ujrah
l) Melakukan kegiatan
lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional
m) Melakukan kegiatan dalam valuta
asing berdasarkan prinsip sharf
n) Melakukan kegiatan
penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah
- o) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
p) Bank dapat bertindak
sebagai lembaga baitul ma`al yaitu menerima dana yang berasaldari zakat infa
shaqah waqaf, hibah atau dana sosial lainnya
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah
lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari
masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank
terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing,
factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang
diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun
yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga
keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan
modal ventura dan pegadaian. Tujuan didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank
yaitu untuk mendorong perkembangan pasar modal dan membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan
Bank di Indonesia :
- Asuransi
- · Asuransi Konvensional
- · Asuransi Syariah
- Pegadaian
- · Pegadaian Konvensional
- · Pegadaian Syariah
Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi
Dalam perkembangannya, perusahaan
dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan perusahaan lain atau
berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan
yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih besar atau
perusahaan baru yang kuat dan kompetetif.
Bentu-Bentuk Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk
menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam
satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. Penggabungan
perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
- Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
- Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
- Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
- Agar lebih efektif menciptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang
Bentuk-bentuk penggabungan
diantaranya yaitu :
- Penggabungan vertikal-integral yaitu suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda. Misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dangan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu / penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir / penggabungan integral.
- Penggabungan horisontal-paralelis yaitu bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama. Misalnya: dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
- Sindikat yaitu bentuk perjanjian dengan kerja sama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
- Concern yaitu suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupum vertikal dari sekumpulan perusahaan holding.
- Joint venture yaitu perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
- Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
- Kartel yaitu bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
- Gentlemen’s Agreement yaitu persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah
kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu
saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhuususkan diri pada kegiatan yang menhasilkan satu jenis produk saja. Misalnya khusus menghasilkan pakaian olahraga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
- Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu. Misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan padi dan perusahaan penjual beras.
Langkah-langkah Menggabungkan
Perusahaan
Proses hukum (prosedur) yang harus
dilalui oleh perseroan yang hendak melakukan merger (penggabungan) adalah
sebagai berikut:
I.
Memenuhi syarat-syarat penggabungan
Syarat umum penggabungan ini diatur
dalam Pasal 126 UU No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) jo. Pasal
4 ayat (1) PP No. 27
Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan
Terbatas (“PP 27/1998”) bahwa perbuatan hukum
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan
kepentingan:
- Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
- kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
- masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Dalam buku “Hukum Perseroan
Terbatas”, M. Yahya harahap, S.H(hal. 486) menyatakan bahwa syarat-syarat
tersebut bersifat “kumulatif”, sehingga satu saja di antaranya dilanggar,
mengakibatkan perbuatan hukum penggabungan tidak dapat dilaksanakan. Lebih
lanjut, Yahya harahapmenambahkan bahwa selain syarat tersebut,Pasal 123
ayat (4) UUPT menambah satu lagi syarat bagi Perseroan tertentu yang akan
melakukan penggabungan syaratnya, perlu mendapat “persetujuan” dari “instansi
terkait”. Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud Perseroan tertentu yang
memerlukan persyaratan persetujuan dari instansi terkait adalah Perseroan yang
mempunyai “bidang usaha khusus”. Antara lain lembaga keuangan bank dan yang
non-bank. Sedang yang dimaksud dengan instansi terkait, antara lain Bank
Indonesia (“BI”) untuk penggabungan perseroan perbankan.
II.
Menyusun rancangan penggabungan
Setelah memenuhi syarat-syarat
tersebut di atas, Perseroan harus menyusun rancangan penggabungan. Rancangan
penggabungan ini diatur dalam Pasal 123 UUPT jo Pasal 7 PP 27/1998:
- Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan yang menerima penggabungan menyusun rancangan penggabungan;
- Rancangan penggabungan harus memuat sekurang-kurangnya:
a) nama dan
tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
b) alasan
serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan
persyaratan Penggabungan;
c) tata cara
penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham
Perseroan yang menerima Penggabungan;
d) rancangan
perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada;
e) laporan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3
(tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan;
f) rencana
kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan;
g) neraca
proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia;
h) cara
penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan
karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri;
i)
cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri
terhadap pihak ketiga;
j)
cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan
Perseroan
k) nama
anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;
l)
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
m) laporan
mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan
yang akan melakukan Penggabungan;
n) kegiatan
utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi
selama tahun buku yang sedang berjalan; dan
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
Kemudian
terhadap rancangan penggabungan tersebut dimintakan persetujuan kepada Dewan
Komisaris dari setiap perseroan yang menggabungkan diri.
III.
Penggabungan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Setelah rancangan penggabungan
disetujui oleh Dewan Komisaris dari masing-masing perseroan yang menggabungkan
diri, kemudian rancangan tersebut harus diajukan kepada RUPS masing-masing
perseroan untuk mendapat persetujuan. Pasal 87 ayat (1)
UUPT mensyaratkan bahwa keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Mengutip yang disampaikan Yahya Harahap (hal. 491),
penjelasan pasal ini mengatakan, yang dimaksud dengan “musyawarah untuk
mufakat” adalah hasil kesepakatan yang disetujui oleh pemegang saham yang hadir
atau diwakili dalam RUPS. Ketentuan mengenai RUPS ini dapat juga kita
temui dalam Pasal 89 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa RUPS
untuk menyetujui Penggabungan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali
anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Sehubungan dengan itu, cara
mengambil keputusan RUPS dalam rangka penggabungan perseroan yang harus
diterapkan dan ditegakkan (Hukum Perseroan Terbatas, M. Yahya Harahap, S.H.,
hal. 491):
- Prioritas pertama, didahulukan dan diupayakan keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat, sehingga dapat menghasilkan keputusan RUPS yang disetujui bersama oleh pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS;
- Namun, apabila gagal mengambil keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat yang digariskan Pasal 87 ayat [1] UUPT dimaksud, baru diterapkan dan ditegakkan ketentuan yang ditetapkan Pasal 89 ayat [1] UUPT, yakni keputusan RUPS sah apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagi dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Jika RUPS pertama tidak mencapai
atau gagal mencapai kuorum, dapat diadakan RUPS kedua dengan kuorum kehadiran
paling sedikit:
- 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS;
- Sedang keputusan sah jika disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Sekiranya RUPS kedua ini gagal
karena tidak mencapai kuorum, dapat lagi diadakan RUPS ketiga dengan jalan
perseroan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar ditetapkan
kuorum RUPS ketiga.
IV.
Pembuatan akta penggabungan
Setelah masing-masing RUPS
menyetujui rancangan penggabungan yang diajukan, maka rancangan penggabungan
dituangkan dalam sebuah Akta yang dibuat:
- di hadapan notaris; dan
- dalam Bahasa Indonesia.
Kemudian salinan akta penggabungan
tersebut dilampirkan untuk menyampaikan pemberitahuan penggabungan kepada
Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”) untuk dicatat dalam daftar perseroan. Apabila
terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar (“AD”) sebagaimana diatur
dalam Pasal 21 ayat (1) UUPT maka perlu adanya persetujuan dari
Menteri. Untuk itu perlu mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan
Menteri atas penggabungan dengan perubahan AD.
V.
Pengumuman hasil penggabungan
Pasal 133 ayat (1)
UUPT mensyaratkan bagi Direksi perseroan yang menerima penggabungan wajib
mengumumkan hasil penggabungan dengan cara:
- diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih;
- dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya penggabungan.
Pengumuman dimaksudkan agar pihak ketiga
yang berkepentingan mengetahui bahwa telah dilakukan Penggabungan, Peleburan,
atau Pengambilalihan. Dalam hal ini pengumuman wajib dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal:
- persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal terjadi Penggabungan;
- pemberitahuan diterima Menteri baik dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) maupun yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.