1.
DASAR HUKUM
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma
diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie
dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas firma
dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada
pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun
1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang
tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai
ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan
tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya
undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang
diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan
Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan
Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999
tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri
Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu
diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan
pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran
perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar
perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja,
2006: 273)
2.
KETENTUAN WAJIB DAFTAR USAHA
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib
dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar
catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai
hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan
yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan
atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha
perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau
kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab
dalam bidang perdagangan.
3. TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Tujuan daftar
perusahaan diantaranya sebagi berikut :
a. mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi
untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta ketentuan
lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha.
b. Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan
c. Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
d. Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha
e. Menciptakan iklim dunia usaha yang
sehat bagi dunia usaha
f.
Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha
Sifat daftar perusahaan
menurut Pasal 3 UUWDP adalah terbuka untuk semua pihak, artinya daftar
perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
4.
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap
persusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, akan tetapi
dengan syarat perusahaan tersebut berkedudukan menjalankan usahanya di wilayah
NKRI, termasuk
kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, dan agen serta perwakilan dari
perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan asing yang berdiam di Indonesia pun wajib daftar perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain
dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
Apabila pemilik atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara
Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan
perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Bentuk usaha yang wajib didaftarkan adalah
badab hukum (termasuk koperasi), persekutuan, perorangan, dan perusahaan
lainnya diluar perusahaan tersebut. Sedangkan yang tidak diwajibkan daftar
perusahaan adalah usaha nonperekonomian dan non-profit, misalnya pendidikan
formal dan nonformal, notaris, pengacara, jasa kesehatan, dan rumah sakit, dan
perusahaan jawatan.
5.
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Cara dan
Tempat pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
- Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di tempat kedudukan kantor perusahaan, di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan, di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Waktu
Pendaftaran
- Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
6.
HAL-HAL YANG WAJIB DIBAYARKAN
Ø
Apabila
perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi
ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah :
a.
1. nama perseroan;
2. merek
perusahaan;
b.
1. tanggal
pendirian perseroan;
2. jangka waktu berdirinya perseroan;
c.
1. kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d.
1. alamat
perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan
agen serta perwakilan perseroan;
e.
berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris:
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan
huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila
tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia;
wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan
dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f.
lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g.
1. modal
dasar;
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3. besarnya modal yang ditempatkan;
4. besarnya modal yang disetor;
h.
1. tanggal
dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Ø
Apabila
telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh,
di samping hal-hal diatas, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap
pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap,
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila
tidak bertempat tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia;
wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar
wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan;
9. setiap kewarganegaraan dahulu;
10. jumlah saham yang dimiliki,
11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
Ø Pada waktu mendaftarkan wajib
diserahkan salinan resmi akta pendirian.
Ø Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual
sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Ø Apabila perusahaan berbentuk Koperasi,
hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
2. nama perusahaan;
3. merek perusahaan.
b. tanggal pendirian;
c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nomor 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. tanda tangan;
6. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Ø Pada waktu pendaftaran juga wajib
diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan
surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Ø Apabila perusahaan berbentuk
Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. tanggal pendirian dan jangka waktu
berdirinya persekutuan; b. 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan;
2. merek perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. jumlah sekutu yang diperinci dalam
jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktip
dan pasip; 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nomor 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan nomor;
g. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j. tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;
Ø Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham , juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a. besarnya modal komanditer;
b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c. besarnya modal yang ditempatkan;
d. besarnya modal yang disetor.
Ø Pada waktu mendaftarkan wajib
diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang untuk itu.
Ø Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan
Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. 1. tanggal pendirian persekutuan; 2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b. 1. nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. merek perusahaan apabila ada;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. berkenaan dengan setiap sekutu:
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nomor 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan nomor 8;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g. jumlah modal (tetap) persekutuan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
Ø Apabila perusahaan berbentuk
Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib
diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang untuk itu.
Ø Apabila perusahaan berbentuk perorangan
hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha
dan setiap alias-aliasnya; 2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nomor 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b. 1. alamat tempat tinggal yang tetap;
2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha ;
2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
d. 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;
e. nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g. 1. alamat kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;
h. jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i. 1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Ø Apabila perusahaan berbentuk usaha
perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan
salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
untuk itu.
Ø Apabila perusahaan berbentuk usaha
lainnya di luar dari yang telah disebutkan diatas, hal-hal yang
wajib didaftarkan adalah:
a.
nama dan
merek perusahaan; b. tanggal pendirian perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nomor 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g. 1. modal dasar;
2. besarnya modal yang ditempatkan;
3. besarnya modal yang disetorkan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Ø Pada waktu mendaftarkan wajib
diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta
pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.
Sumber:
Hukum Perusahaan Oleh Handri Raharjo, S.H